Pembatasan APBN untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di bawah RPJMN 2015-2019 telah menciptakan kesenjangan pendanaan yang perlu diisi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus menggunakan beberapa opsi keuangan, termasuk program kerjasama pembangunan dengan partisipasi swasta. Berikut tujuan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
Memahami Pengertian dari Program KPBU
KPBU dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang terjadi antara 2 belah pihak yaitu sektor publik (pemerintah) dan sektor usaha (swasta) untuk memberikan kesempatan pelayanan publik, diikat dengan suatu kontrak dan dibagi menjadi beberapa tergantung kesepakatan. Bentuk perjanjian ini dibagi menurut jenisnya yaitu diantaranya kontrak dan pembagian risiko.
Di Indonesia, Government Partnership with Enterprises atau KPBU didefinisikan sebagai kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Hal yang satu ini dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang sesuai dengan ketentuan sebelumnya oleh menteri atau pimpinan lembaga yang berkuasa seperti pemerintah
Kerjasama yang dilakukan antara negara dan badan usaha sebenarnya sudah dikenal sejak era Orde Baru, misalnya dalam proses pembangunan jalan tol dan listrik. Setelah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukung kemitraan publik-swasta untuk beradaptasi dengan KPBU terbaru dunia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang Kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam proyek Pembangunan Infrastruktur. Setelah Keputusan Presiden ini diterbitkan, kerja sama yang sebelumnya bernama Public Private Partnership (PPP) selanjutnya akan disebut sebagai KPBU. Instansi yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU adalah Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU
Tujuan Terbentuknya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Selain itu, Kementerian Keuangan melalui DJPPR sebagai pemberi dukungan pemerintah dan penjaminan pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK. Selain percepatan pentahapan KPBU, juga dibentuk lembaga pendukung seperti Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI) yang digantikan oleh Komite KPPI
PT Sarana Multi Infrastruktur dalam hal ini dapat berperan sebagai lembaga persiapan pendampingan PJPK dan/atau pembiayaan. Selain lembaga tersebut, terdapat organisasi kelembagaan yang harus dibentuk untuk mengimplementasikan kemitraan publik-swasta. Antara lain Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yaitu Menteri sebagai PJPK bidang infrastruktur yang membidangi Kementerian.
Simpul KPBU dibentuk oleh PJPK yang bertanggung jawab pada tahapan KPBU masing-masing dan terkait dengan unit kerja yang ada di lingkungan kementerian atau daerah. Komite Akuisisi dibentuk untuk mengakuisisi Unit Bisnis Administrasi. Badan persiapan adalah badan/lembaga komersial/organisasi nasional atau internasional yang memberikan dukungan
Selain itu juga memberikan pendanaan kepada PJPK dari tahap persiapan sampai dengan tahap transaksi KPBU. dan unit usaha pelaksana, yaitu perusahaan terbuka yang didirikan oleh pemenang lelang atau unit usaha yang ditunjuk langsung. Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari adanya hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha
Dengan memanfaatkan proses kerjasama ini, pemerintah akan bisa memangkas dana APBN yang harus dikeluarkan untuk bisa menciptakan infrastruktur terbaik sebagai mobilitas perkembangan ekonomi. Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan dalam proses pembangunan yaitu dengan menggunakan bantuan dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur